Header Ads

Aturan Harga Beras Rp 9.000/Kg Batal Berlaku, Ini Kata Darmin



Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, sore tadi menerima laporan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita soal aturan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium Rp 9.000 per kilogram (kg) batal berlaku. Aturan HET itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47/2017 yang sudah dibatalkan Mendag

Darmin mengatakan bahwa ia dan beberapa pihak terkait akan mencari solusi memecahkan polemik harga acuan beras tersebut.

"Pertama, itu kan Permendag Nomor 47/2017 yang Rp 9.000/kg itu belum diundangkan. Itu tidak jadi diundangkan. Sehingga yang berlaku adalah aturan sebelumnya bahwa beras medium itu hatga acuannya bukan HET ya Rp 9.500, tetapi kami masih perlu kemudian dalam waktu ke depan ini mencari solusi," ujar Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Darmin menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mewajibkan kepada pedagang beras melaporkan kapasitas dan stok berasnya, baik melalui online maupun manual. Jika pedagang patuh terhadap kewajiban ini, maka pemerintah menjamin usahanya, namun jika melanggar tetap akan diproses.

"Menteri Perdagangan akan meminta mewajibkan semua pedagang melaporkan gudang di mana, kapasitasnya berapa. Kalau dia laporkan pemerintah janji enggak ada penyegelan, kecuali ada bukti telak yang lain," kata Darmin.

Darmin menambahkan, pemerintah ingin polemik beras bisa berangsur normal dan para pedagang beras tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.

Maka semua ini kami ingin berjalan normal kembali. Sembari jalan kami akan bicara dengan semua pemangku kepentingan dan pemain untuk lihat seperti apa harganya," tutur Darmin.

Saat ini, pemerintah kembali menggunakan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

"Sebetulnya di Permen 27 itu berlaku 4 bulan saja," terang Darmin.

Mendag Enggartiasto menambahkan, akan melakukan koordinasi bersama dengan asosiasi hingga pengusaha beras membahas lebih lanjut mengenai harga beras. Hal ini sebelumnya juga dilakukan Enggar untuk menetapkan harga acuan gula dan minyak goreng.

"Kita bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukkan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," jelas Enggar.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.