Header Ads

KPK Sebut Pidana Korporasi akan Berdampak Besar Dibanding Individu



Jakarta - Menurut KPK penggunaan pidana korporasi akan berdampak lebih besar dibanding pidana korupsi perorangan. Dalam hal ini berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.

"Karena selama ini tidak pernah menjangkau korporasinya (PT Duta Graha Indah), maka KPK, yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu nggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (24/7/2017).

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah jelas bahwa pidana ini tidak terbatas pada perseorangan, namun juga badan hukum. Ini pun harus dilakukan secara hati-hati dan dipastikan upaya pelanggaran dilakukan atas inisiatif diri, bukan korporasinya.

"Oleh karena itu kita lihat apa benar inisiatif diri sendiri atau bagian dari usaha atau upaya perusahaan atau korporasinya," terang Syarif.

PT Duta Graha Indah (DGI) ditetapkan sebagai tersangka pidana korporasi oleh KPK. Ini merupakan kali pertama KPK menetapkan pidana korporasi. Menurut Syarif ini merupakan sebuah momentum bagi KPK.

PT DGI sendiri kini telah mengganti namanya dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Dalam hal ini KPK sudah memastikan perubahan pada PT DGI hanya sebatas pergantian nama dan sebagian pengurus saja.

"KPK harus wise melihat apakah ini hanya pada tahap dilakukan kejahatan itu, apakah juga sampai dengan operasi ke depan. Karena ini sudah go public maka kami akan segera menentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga mempunyai kepastian," tutur Syarif.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen Made Meregara sebagai tersangka.

KPK mengatakan tidak tertutup kemungkinan diterapkannya TPPU dalam pemuntasan kasus nantinya. Dalam dugaan korupsi ini disebut negara mengalami kerugian Rp 25 miliar.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.